Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Cs Polisikan 2 Relawan Jokowi terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berlangsung Panas, Berujung Diskors

Senin, 24 November 2025 - 16:54:00 WIB
Sidang Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berlangsung Panas, Berujung Diskors
Sidang polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka di KIP (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - ‎Sidang polemik dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Informasi Pusat (KIP) berlangsung panas. Sidang yang digelar pada Senin (24/11/2025) itu juga diskors oleh ketua majelis hakim. 

Dalam sidang ini, pihak Rismon Sianipar selaku penggugat mempertanyakan bagaimana surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran diproduksi oleh Ditjen Dikdasmen pada tahun 2016 berbasis dua sekolah.

‎Rismon mengaku sudah mengkaji perbandingan pelajaran kurikulum UTS Insearch pada tahun 2004. Dia menemukan kejanggalan, yakni kedua lembaga pendidikan tidak memiliki kecocokan sehingga pihaknya mempertanyakan apakah kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.

‎Seperti diketahui, UTS Insearch dikaitkan dengan riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi perbincangan publik.

‎Lembaga ini diketahui bukanlah sekolah menengah atas formal seperti SMA di Indonesia. Fungsinya adalah sebagai jembatan akademik dengan program foundation dan diploma yang ditawarkan.

‎Rismon menegaskan, kasus penyetaraan pendidikan seperti Gibran tidak pernah terjadi sebelumnya. Gibran juga disebut melakukan penyetaraan secara online pada tahun 2019.

‎‎Sementara ‎Bonatua Silalahi selaku pemohon juga mengatakan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dan Gibran memiliki alur yang sama. Untuk itu pihaknya ingin meminta salinan dari UTS Insearch untuk membuktikan hal tersebut.

‎Bonatua merasa dijegal oleh Kemendikdasmen secara regulasi. Dia diminta menandatangani surat perjanjian bahwa data yang diperoleh hanya untuk konsumsi pribadi jika ingin memperoleh informasi.

‎"Saya tegaskan ini untuk publik. Maka saya menolak berjanji secara pribadi ke Mendikdasmen. Saya ingin publik yang menyaksikan," ujar Bonatua.

Ketua Sidang KIP memutuskan menskors sidang ini karena salah satu termohon yakni Kemendikdasmen tidak hadir.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut