Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Ditunda,Kuasa Hukum Fredrich Tuding KPK Menghindar

Senin, 05 Februari 2018 - 16:33:00 WIB
Sidang Praperadilan Ditunda,Kuasa Hukum Fredrich Tuding KPK Menghindar
Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Foto; iNews.id/ Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, kecewa karena sidang praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 12 Februari mendatang. Refa menuding KPK menghindar dengan tidak hadir pada sidang gugatan perdana itu untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan Fredrich.

Menurut Refa, praperadilan Fredrich akan gugur karena pada tanggal 8 Februari nanti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan melakukan sidang perkara pokok terhadap Fredrich.

"Saya menduga seperti itu, tapi menuduh ya nggak boleh lah, (jadi) menduga. Menduga sidang pokoknya kan tanggal 8 Februari. Undang-undang mengatakan kalau perkara pokok disidangkan, maka praperadilan gugur. Dengan dia (KPK) tidak hadir hari ini, sidang ditunda berarti otomatis gugur kan?” kata Refa usai menjalani sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Hakim Tunggal Ratmoho menunda sidang praperadilan karena pihak KPK tidak hadir. KPK beralasan, masih ada yang perlu dilakukan terkait gugatan Fredrich tersebut. Namun, Refa menilai KPK tidak menghargai hukum. Padahal, dia berharap KPK hadir hari ini sehingga masih ada kesempatan, apakah dalam waktu tiga hari ke depan hakim bisa memutus perkara atau tidak. Artinya, ada peluang gugatan praperadilan Fredrich diputus sebelum sidang Pengadilan Tipikor.

“Hakim sepertinya tadi tuh ikutin gendang mereka, jadi kita berjoget di atas gendang mereka sehingga sidang ditunda satu minggu,”ujarnya.

Refa beserta timnya harus menunggu sidang lagi hingga satu minggu ke depan. Menurutnya, KPK  sebagai lembaga antirasuah seharusnya menghargai persidangan, undang-undang, dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kewenangan KPK dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

“Ayo kita uji di sini, jangan takut dong. Kalo mereka menang, kita akan kagum juga. Ini kan meningkatkan citra mereka juga. Jangan praperadilan ini dihindar-hindari dengan cara seperti ini. Ini kan dihindari? Kalau orang menghindar kan biasanya orang khawatir. Kalau gak khawatir, hadapin aja,” kata Refa.

Diketahui, KPK menyatakan Fredrich dan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo melakukan persekongkolan manipulasi data medis bagi Setya Novanto agar bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. KPK menduga keduanya bekerja sama agar Setya Novanto menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Atas dasar itu, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Namun, Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka. Fredrich juga menilai penyitaan dan penahanan dirinya oleh KPK tidak sah.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut