Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dimulai 18 Agustus 2026

Kamis, 06 Agustus 2026 - 07:00:00 WIB
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dimulai 18 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini menyebut, praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) dan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” ucap Halida, Kamis (6/8/2026).

Pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. (dalam hal ini) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," kata Halida. 

Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. 

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai mengajukan pendaftaran praperadilan.

Febri menyebut, praperadilan ini merupakan upaya menguji proses penanganan perkara secara aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut