Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Satu Tak Penuhi Panggilan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:10:00 WIB
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat
Sidang praperadilan mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tidak dapat diterima. Kejagung beralasan surat perintah penyidikan (sprindik) bukan objek praperadilan.

Hal tersebut disampaikan tim jaksa dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian alat bukti dari pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

"Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah, bukan merupakan objek praperadilan. Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar salah satu jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menilai petitum pemohon terkait penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa.

Menurut Kejagung, permohonan tersebut juga dinilai prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum perkara diperiksa dalam sidang pokok.

"Sekaligus prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai Kejagung bertindak sewenang-wenang karena menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.

Melalui gugatan tersebut, Lodewyk meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut