Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:45:00 WIB
Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono (tengah). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Rudi menambahkan, penyidik turut memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

"Telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait penanganan perkara di Jampidsus, antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, kemudian LPEI, dan PT Bandung Indah Gemilang," tuturnya.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ucapnya.

Selain memeriksa saksi, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin (NH). Dia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut