Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Jumat, 11 September 2026 - 10:57:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim
Sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo pada Jumat (11/9/2026). Sidang praperadilan jilid lima ini beragendakan pembuktian dari para termohon.

Para termohon yakni Polda Metro Jaya, lalu Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.

Sidang ini juga dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya.

Para termohon dan turut termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.

Hakim lalu menunda sidang ke pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli di persidangan.

"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.

Dalam sidang sebelumnya, auditor senior, Eddy Hary Susanto menyebut, angka ganti rugi Rp206 juta yang diminta Roy Suryo merupakan angka yang wajar. Ganti rugi tersebut merupakan konsekuensi dari tidak sahnya penangkapan dan penahanan Roy oleh polisi, yang diputuskan sidang praperadilan jilid pertama.

"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta," ujar Eddy dalam sidang praperadilan Roy jilid lima, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, soal ganti kerugian itu telah diatur di dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Dia menerangkan, angka ganti rugi belum termasuk uang pengeluaran selama proses gugatan permintaan ganti rugi. Maka dari itu, dalam setiap gugatan ganti rugi, angka yang diminta selalu berbeda-beda bagi tiap individu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut