Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

Kamis, 10 September 2026 - 14:16:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani
Ahli hukum pidana, Didit Wijayanto. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanto yang dihadirkan kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan jilid V menegaskan, permintaan ganti kerugian harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Namun, mekanisme tersebut bukan untuk menguji abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

"Ini memang disebutnya tetap permohonan praperadilan permintaan ganti kerugian, bukan permohonan praperadilan yang sebenarnya, yang dimaksud menguji tindakan abuse of power karena tidak lagi membahas abuse of power di sini," ujar Didit kepada wartawan usai memberikan pendapatnya di persidangan, Kamis (10/9/2026).

Didit mengatakan, hal tersebut telah dia paparkan dalam persidangan. Menurutnya, permintaan ganti kerugian memang harus diajukan melalui mekanisme acara praperadilan, tetapi substansinya berbeda dengan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya upaya paksa aparat terhadap seseorang.

"Bukan permohonan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam permohonan praperadilan adanya salah tindakan upaya paksa. Ini suatu permintaan ganti rugi setelah terjadinya kekeliruan atau tindakan upaya paksa yang tidak sah, jadi harus dibedakan," tuturnya.

Dia menerangkan, permintaan ganti kerugian diajukan setelah adanya putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan terdapat kekeliruan atau tidak sahnya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut