Sidang Praperadilan Kasus BTS Kominfo Digelar Senin Besok, Kejagung Diminta Hadir
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Senin (21/8/2023). PN Jaksel meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon untuk hadir.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang beragendakan pemanggilan pihak Kejagung.
"Panggil termohon dengan peringatan," tulis laman SIPP PN Jaksel yang dikutip Minggu (20/3/2023).
Pemanggilan dengan peringatan tersebut lantaran Kejagung selalu pihak termohon tidak menghadiri dua kali sidang sebelumnya.
Sementara itu, pihak turut termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemohon Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sudah memenuhi panggilan pada dua sidang sebelumnya.
Saat dikonfirmasi apakah akan menghadiri sidang besok, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana belum bisa memberikan kepastian. Dia meminta untuk menanyakan ihwal kehadiran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
"Tanyakan Kejari Selatan," kata Ketut, Minggu (20/8/2023) malam.
Editor: Rizal Bomantama