Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah

Rabu, 05 Februari 2025 - 10:26:00 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rabu (5/2/2025). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, tim hukum Hasto sudah mengantongi bukti bahwa penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah. 

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non-hukum," kata Ronny, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, kasus suap ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan tersangka Wahyu Setiawan, Ronny mengklaim tidak ada keterlibatan Hasto. 

"Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan ini. Sidang kembali digelar setelah sempat ditunda karena ketidakhadiran KPK pada Selasa (21/1/2025) lalu.

"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025). 

Dia meyakini KPK akan menang melawan Hasto. Sebab, KPK dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut