Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel, Polri Hadirkan Saksi Ahli dan Barang Bukti

Rabu, 30 September 2020 - 07:50:00 WIB
Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel, Polri Hadirkan Saksi Ahli dan Barang Bukti
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Rabu (30/9/2020). Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, agenda sidang yaitu pemeriksaan barang bukti dan saksi ahli dari Bareskrim Polri. Sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda pemeriksaan barbuk dan saksi ahli Polri," ujar Haruno di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sidang sebelumnya dilaksanakan, Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan jawaban dari Bareskrim selaku termohon atas permohonan Napoleon. Dalam jawaban itu, Bareskrim melalui tim hukumnya meminta agar hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan Napoleon.

Bareskrim menilai proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan Napoleon telah sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut