Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:06:00 WIB
Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan saat membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan meminta hakim menyatakan status tersangka dan terdakwa kliennya melawan hukum serta batal demi hukum usai putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Halaman 7 pada petitum nomor 3, semula berbunyi memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dan seterusnya menjadi menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela nomor 302 Pid B 2026 PN Jakarta Timur tanggal 21 juli 2026 di PN Jakarta Timur sebagai tersangka adalah melawan (hukum dan batal demi hukum)," ujar Wirawan saat membacakan petitum permohonan praperadilannya di persidangan, Rabu (12/8/2026).

Dalam petitumnya, tim pengacara Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan seluruhnya, di antaranya pertama, menyatakan proses penuntutan yang dilakukan Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum dengan melanggar Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo. Putusan Sela Nomor 301/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026.

Kedua, menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela Nomor 302/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026 di PN Jakarta Timur sebagai tersangka adalah melawan hukum dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan Pasal 206 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keempat, menyatakan status hukum Pemohon, Tifauzia Tyassuma, setelah dijatuhkan Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun tersangka.

Kelima, menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B5645/APB/SEL/EOEO.2/07/226 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keenam, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Ketujuh, apabila hakim tunggal pengadilan berpendapat lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya.

Dalam permohonannya, tim pengacara Dokter Tifa juga menyampaikan dasar diajukannya praperadilan tersebut. Setidaknya ada 27 poin yang disampaikan tim pengacara, terutama terkait isi Putusan Sela dalam kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.

"Perlawanan tim advokat terdakwa, khusus perihal permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum diterima pengadilan dan pengadilan menegaskan surat dakwaan batal demi hukum. Dibatalkannya surat dakwaan oleh majelis hakim pada Putusan Sela berakar dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan konstruksi perkara yang bersumber sejak tahap penyidikan," ucap tim pengacara Dokter Tifa.

Wirawan menjelaskan, setelah berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum pasca-putusan sela, proses persidangan kasus yang menjerat kliennya tersebut terhenti atau belum berjalan.

Dengan demikian, kualifikasi dituntut, diperiksa, dan diadili dinilai tidak terpenuhi sehingga secara hukum status Dokter Tifa bukan lagi sebagai terdakwa, tetapi masih dianggap sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan atau Termohon.

"Padahal, surat dakwaan Jaksa telah dinyatakan batal demi hukum sehingga telah gugur juga status terdakwa maupun tersangka. Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atau sebagai tersangka, namun oleh Termohon pemohon masih dianggap seolah-olah sebagai terdakwa atau tersangka,. padahal kedua status hukum tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur," ucap Wirawan.

Lebih jauh, tim pengacara menambahkan, apabila materi dakwaan, saksi, bukti, serta sangkaannya masih sama atau hanya mengubah dan menambah kalimat korektif tanpa perbaikan struktural, dakwaan baru tersebut dinilai mengabaikan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut