Sidang Putusan Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Sidang putusan Azis ditunda hingga Kamis (17/2/2022) karena ada dua hakim yang dikabarkan terpapar Covid-19.
Azis maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan keputusan menunda sidang putusan. Usai mendengarkan penjelasan terkait penundaan, Azis langsung ke luar ruangan dan sempat bertemu rekan-rekannya.
Azis enggan berkomentar lebih jauh saat dicecar awak media soal kasusnya. Terkait soal tanggapan penundaan dan harapan menjelang sidang putusan, politikus Golkar tersebut hanya mengucapkan selamat hari kasih sayang. Diketahui, hari kasih sayang atau Valentine Day diperingati sebagian orang tepat pada hari ini, 14 Februari 2022.
"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang aja," ujar Azis saat dimintai tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut KPK. Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan Azis juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Editor: Reza Fajri