Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

Senin, 14 September 2026 - 11:31:00 WIB
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan jilid V atau ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan jilid V atau ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Putusan akan dibacakan hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan pada pukul 13.00 WIB.

Kepastian jadwal ini disampaikan setelah sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan digelar pada, Senin (14/9/2026). Para pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing dalam persidangan.

"Besok agendanya putusan, ya. Putusan akan kami bacakan jam 1 siang," ucap Ketut dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan setebal 31 halaman. Dalam sidang praperadilan jilid V tersebut, dia juga menyebut tim kuasa hukumnya telah menghadirkan sejumlah bukti dan dua ahli.

"Kesimpulan kita tadi panjangnya 31 halaman. Jadi kita serius menyampaikan praperadilan, kita kemarin juga mengajukan 2 ahli, ahli pidana dengan ahli akunting, kalau jujur dan kalau berani hakim itu sebenarnya jelas dari pihak sana tuh tidak mengajukan ahli, tidak mengajukan saksi," kata dia.

Roy kemudian menilai pihak termohon dan turut termohon tidak menyerahkan bukti dalam persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pihak lawan telah melepaskan hak pembuktiannya.

"Berarti tidak ada pembuktian sama sekali karena bukti itu minimal 2, satu keterangan surat, satu ahli atau saksi. Kalau enggak ada, berarti mereka tuh sebenarnya selain melepaskan haknya, mereka tidak punya bukti," tuturnya.

Dalam praperadilan ganti rugi tersebut, pihak Termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Penyidik.

Sementara itu, Turut Termohon I adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta cq Aspidum Kejati Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun Turut Termohon II yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut