Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Sambo, Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal Ini

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:05:00 WIB
Sidang Sambo, Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal Ini
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli pidana materiel dan formil Mahrus Ali menyampaikan pandangannya di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12/2022). Mahrus mengklaim pasal pembunuhan berencana bisa gugur atau tidak terbukti karena tiga hal.

Pertama, kata dia, adalah motif. Menurutnya pengungkapan motif penting terkait penerapan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Motif menurutnya penting karena pelaku memiliki akal atau motivasi saat memutuskan membunuh. Menurutnya hanya orang-orang tak berakal atau orang gila saja yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi.

"Maka, meskipun kita baca 340 tak ada (soal) motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu, itu pertama," katanya.

Mahrus juga menyoroti jeda waktu saat pelaku berkehendak membunuh dengan peristiwa pembunuhannya. Meskipun dia mengakui jeda waktu itu sangat relatif karena tak ada literatur yang mengatakan waktunya harus satu jam, dua jam atau satu minggu.

"Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," katanya.

Kemudian menurutnya harus ada situasi ketenangan dalam pembunuhan berencana. Misalnya pelaku bisa memikirkan dengan cara apa dia melakukan pembunuhan, di mana lokasinya hingga cara menghilangkan jejak.

"Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP," katanya.

Mahrus Ali merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini. Tim pengacara mengaku hanya menghadirkan satu saksi ahli saja.

"Hari ini kami diberikan kesempatan majelis hakim untuk hadirkan ahli, kami hadirkan ahli pidana materiel dan formil, Mahrus Ali," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut