Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisasi saat mendaftar sebagai calon presiden (capres) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, KPU menilai ijazah bukan termasuk dokumen yang diserahkan kepada ANRI.
Hal itu disampaikan Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus saat bersaksi dalam persidangan sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dengan ANRI terkait ijazah Jokowi.
"Yang kami tahu bahwa ada sejumlah, dari sejumlah persyaratan dokumen persyaratan calon dalam peraturan KPU, tidak diserahkan semuanya memang," ujar Andi Bagus Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
"Mohon izin kami tidak hafal, tapi yang jelas untuk konteks ijazah, ijazah itu tidak termasuk dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI," imbuhnya.
Andi menyinggung dua peraturan yakni Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 Tahun 2016. Kedua beleid itu berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non-Kepegawaian dan Non-Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Andi menilai poin-poin dokumen yang masuk dalam retensi arsip tidak memuat salinan ijazah. Oleh karena itu, KPU tidak menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada ANRI.