Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Sengketa Pilkada Sultra, MK Catat Jawaban Termohon

Rabu, 01 Agustus 2018 - 00:54:00 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Sultra, MK Catat Jawaban Termohon
Sidang perselisihan hasil Pilkada Sultra 2018 di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018 mengenai perselisihan hasil Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra). Gugatan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar, dengan.

Dalam persidangan Selasa (31/7/2018), hakim konstitusi mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Sultra, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra. Persidangan pada panel satu tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.

Kuasa hukum termohon, Baron Harahap mengatakan, pengujian mengenai sengketa pilkada bisa diuji dengan dua hal yaitu objek sengketa yang diperkarakan dan pokok permohonan.

"Jika merujuk pada poin-poin pokok permohonan oleh pemohon, kami melihat itu hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan maupun hanya menyangkut soal-soal tahapan pemilihan," ujar Baron dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Seusai mendengarkan argumentasi termohon, hakim konstitusi pun mengesahkan jawaban dari para pihak tersebut dan mengesahkan beberapa bukti tambahan.

Kuasa hukum Rusda-Sjafei, Andre Darmawan sebelumnya menilai hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sultra tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil dan demokratis.

Dia melihat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sultra maupun oleh pasangan calon nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas yang kemudian meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi.

"KPU Sultra tidak melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jadi ada anggota KPU di salah satu kabupaten yang diganti, tapi mereka tidak mengembalikan kedudukannya, sehingga dibiarkan tetap bertugas," kata Andre.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut