Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Alur Logika Argumentasi Prabowo-Sandi

Jumat, 14 Juni 2019 - 10:20:00 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Alur Logika Argumentasi Prabowo-Sandi
Tangkapan layar anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana memaparkan alur logika argumentasi terkait adanya kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dia menyebutkan, syarat sebuah negara demokratis adalah dilaksanakannya pemilu secara jujur dan adil.

"Pemilu termasuk Pilpres langsung umum bebas dan rahasisa (luber) jujur dan adil adalah amanat Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945," kata Denny dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

MK, menurut dia, berwenang dan berkewajiban menguji konstitusionalistas Pilpres 2019. Hal itu terkait apakah telah dilaksanakan secara jujur tanpa kecurangann Pilpres 2019.

"Dalilnya, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan pemilu tidak hanya biasa saja tapi terstruktur, sistematis dan masif," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut