Sidang SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bakal Bersaksi terkait Aliran Uang
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali digelar, Senin (3/6/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK sekaligus kuasa hukum SYL saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Jaksa KPK juga akan menghadirkan 4 saksi lain yakni GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi.
Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/6/2024).
SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Selain pemerasan dan gratifikasi, SYL juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Reza Fajri