Sidang Tipikor Setnov Diskors Tiga Kali
JAKARTA, iNews.id - Sidang tipikor dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto atau bisa disapa Setnov diskors yang ketiga kalinya. Sidang diskors karena memasuki waktu ibadah salat Magrib.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan sidang diskors ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Hakim menyatakan anggotanya akan melaksanakan salat.
"Maaf saya potong, untuk pembacaan dakwaan diskors sementara karena dua anggota saya tadi melapor bahwa belum melakukan ibadah," ujar Hakim Yanto, di ruang sidang PN. Jakpus, Rabu (13/12/2017).
Mendengar pernyataan hakim, JPU kemudian berhenti membacakan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan setelah waktu salat Magrib.
"Pembacaan dakwaan kami skors sampai pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan ibadah," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi