Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

Senin, 07 September 2026 - 16:11:00 WIB
Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam
Saksi di MK mengaku mengalami keterlambatan penerbangan 5 jam 13 menit tanpa penjelasan transparan mengenai penyebab delay dari maskapai. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026). Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan penumpang sebagai saksi untuk memberikan kesaksian terkait pengalaman mereka sebagai pengguna jasa penerbangan.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni M Ripzi Abdul Latif. Dalam kesaksiannya, Ripzi mengaku mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang dialaminya, terutama karena tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab keterlambatan.

"Kami selalu diposisikan sebagai sangat lemah. Bila kami terlambat hadir di gerbang keberangkatan, tiket kami akan hangus begitu saja tanpa ada penjelasan yang sesuai dengan ketentuannya. Namun ketika maskapai mengalami keterlambatan yang sangat signifikan, kami tidak mendapatkan transparansi alasan yang jelas maupun bentuk pertanggungjawaban yang sepadan," ujar Ripzi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (7/9/2026).

Ripzi kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya pada Senin (8/4/2024), ketika mengalami keterlambatan pada dua penerbangan secara beruntun dalam satu perjalanan.

Pertama, penerbangan Jakarta-Surabaya dengan Lion Air JT 694 dijadwalkan berangkat pukul 09.30 WIB dan tiba pukul 11.05 WIB. Namun, pesawat baru lepas landas pukul 11.13 WIB.

Kemudian, penerbangan kedua rute Surabaya-Lombok dijadwalkan berangkat pukul 14.00 WIB dan tiba di Lombok pukul 16.10 WITA. Namun, pesawat baru mengudara pukul 17.30 WIB.

Dia mengatakan, keterlambatan pada dua penerbangan tersebut terjadi secara beruntun atau domino delay. Akibatnya, total akumulasi keterlambatan yang dialaminya mencapai 5 jam 13 menit.

"Total akumulasi keterlambatan mencapai 5 jam 13 menit sangat merugikan saya, baik secara waktu, tenaga, maupun kepastian aktivitas yang telah saya rencanakan di lokasi tujuan, yaitu kampung halaman," tuturnya.

Menurutnya, selama mengalami keterlambatan selama 5 jam 13 menit tersebut, tidak ada petugas yang memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan. Ripzi menyebut informasi yang muncul pada pengumuman penerbangan hanya menunjukkan status "delayed".

"Kondisi inilah yang mencerminkan betapa nyatanya ketidakpastian perlindungan hak-hak sebagai konsumen di lapangan," ucapnya.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan tetapi tidak memperoleh transparansi mengenai penyebab sebenarnya dari keterlambatan maupun bukti yang dapat diakses penumpang

Mereka menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi penumpang yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut