Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Setop Sementara MBG di Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Senin, 07 September 2026 - 12:46:00 WIB
Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026). Permohonan berkaitan dengan guru dilibatkan dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan. Permohonan justru lebih banyak memuat uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial bagi otak, hingga persoalan teknis pelaksanaan program MBG.

"Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

MK juga menilai objek permohonan dan petitum yang diajukan dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 bermasalah. Salah satu alasannya, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi objek pengujian telah mengalami perubahan sebagai akibat putusan MK dalam perkara lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut