Sidang Vonis Hendra Kurniawan Cs Digelar, Ini Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Obstruction of Justice
JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (23/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tiga terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Informasi sidang vonis itu disampaikan PN Jaksel melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Agenda pembacaan putusan," tulis PN Jaksel dikutip Kamis (23/2/2023).
Pada kasus ini, ketiganya didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Mereka diyakini jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa kasus obstruction of justice:
1. Hendra Kurniawan dituntut penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam persidangan terungkap Hendra memerintahkan bawahannya mengecek dan menghapus rekaman CCTV di sekitar rumas dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga disebut memerintahkan Arif Rahman Arifin membuat dugaan laporan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi yang tak terbukti di sidang pembunuhan Brigadir J.
2. Agus Nurpatria dituntut sama dengan Hendra Kurniawan yaitu penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus disebut meminta Irfan Widyanto mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah.
3. Chuck Putranto dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Chuck disebut menyimpan 2 dekoder vital CCTV dari pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Chuck menerima 2 dekoder dari pekerja harian lepas di Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Sementara Ariyanto mendapatkan dekoder dari Irfan Widyanto. Jaksa menyebut penguasaan dekoder CCTV oleh mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu merupakan pelanggaran hukum.