Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan

Senin, 13 Februari 2023 - 09:01:00 WIB
Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia merekayasa kasus pembunuhan itu dengan cerita polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut