Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

SIKM Belum Berlaku di Jakarta, Anies Baswedan Tunggu Pemerintah Pusat

Senin, 19 April 2021 - 18:36:00 WIB
SIKM Belum Berlaku di Jakarta, Anies Baswedan Tunggu Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Facebook/aniesbaswedan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) maupun pembukaan sektor pariwisata di ibukota Jakarta terkait larangan mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Aturan tersebut masih belum berlaku.

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur perwilayah saja harus terintegrasi secara nasional karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Senin (19/4/2021).

Dia menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam hal upaya untuk mengurangi arus mudik di masa pandemi Covid-19 tahun ini.

"Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," kata Anies Baswedan.

Hal yang serupa juga disampaikan Anies Baswedan perihal pengawasan obyek wisata di masa libur Idul Fitri tahun ini.

"Soal pembukaan (tempat pariwisata) itu juga semuanya terintegrasi. Kita memang sedang ada pembahasan tapi nanti kalau sudah selesai baru kita sampaikan," kata Anies Baswedan. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut