Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontrak 7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Diperpanjang, Ini Penjelasan Wali Kota Farhan
Advertisement . Scroll to see content

Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:21:00 WIB
Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf masih menunggu aturan teknis terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah. Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan agar pemerintah pusat hanya mengambil alih aspek pembiayaan guru PPPK

Sebab jika status kepegawaiannya turut diambil alih, kata dia, para guru berpotensi ditempatkan di berbagai daerah dalam skala nasional.

"Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (25/8/2026).

Dede menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status kepegawaian guru daerah tidak serta-merta dapat diambil alih pemerintah pusat karena merupakan perangkat daerah. Namun, pemerintah pusat dapat membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran guru PPPK melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut