Silaturahmi ke Kejagung, Mahfud MD Bahas Penanganan Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3/2021). Usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Mafhud mengaku membahas soal kasus korupsi di Indonesia.
"Kalau menyangkut materi di antara tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus kasus korupsi. Ada dua, satu soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, dalam hal itu, terkadang di lapangan ada orang yang tidak punya Mens Rea atau tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah.
Setelah berdiskusi, Mahfud menyebut, Kejagung sudah memiliki SOP tentang hal tersebut. Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat atau Mens Rea untuk itu maka bukan kasus korupsi.
"Sehingga dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan, di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kami berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat," ujar Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud mengakui membahas soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di Asabri. Menurut Mahfud, perkara itu masuk ke ranah pidana, sehingga akan diusut oleh pihak Kejagung.
"Kedua, menyangkut kasus korupsi Asabri. Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud.
"Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. sehingga kita tidak bergeser menjadi kasus perdata lagi jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesiakan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," tambah Mahfud.
Disisi lain, Mahfud menyebut, kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN.
"Tapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bsa ditawar-tawar lagi," ucap Mahfud.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq