Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20:00 WIB
Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka
Kejagung meralat status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari saksi menjadi tersangka dalam tiga sprindik baru terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dari saksi menjadi tersangka dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam 3 sprindik baru. Langkah tersebut mempertimbangkan sprindik yang diserahkan Polri.

"Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka," ucap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Anang juga menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah dalam tiga kasus korupsi besar itu tidak gugur.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut