Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dari saksi menjadi tersangka dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam 3 sprindik baru. Langkah tersebut mempertimbangkan sprindik yang diserahkan Polri.
"Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka," ucap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Anang juga menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah dalam tiga kasus korupsi besar itu tidak gugur.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tuturnya.