Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Simak 5 Ketentuan Penting PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:28:00 WIB
Simak 5 Ketentuan Penting PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Presiden Prabowo Subianto pada peresmian PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. 

“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” kata Meutya.

Berikut lima poin ketentuan penting dalam PP Perlindungan Anak di Ruang Digital:

  1. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak;
  2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform;
  3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman;
  4. Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak;
  5. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut