JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlaga Hartarto menegaskan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 atau sepekan menjelang lebaran dan tidak boleh dicicil.
Airlangga menyatakan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jumlah THR yang diberikan adalah 1 bulan upah dan wajib dibayar penuh.
Kedubes AS Di Riyadh Dihantam 2 Drone, Washington Kirim Lebih Banyak Jet Tempur ke Timur Tengah
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Jumlah THR untuk pekerja swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun.
Selain itu, Airlangga menyatakan sekitar 850.000 pengemudi ojek online akan menerima bonus hari raya dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar.
Hore! THR Buat Ojol Ada lagi Tahun Ini, Simak Besarannya
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ucap Airlangga.
Editor: Aditya Pratama