Sindikat Penipuan Online Asal China Keruk Keuntungan Rp36 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menangkap 91 pelaku kasus penipuan online. Sebanyak 85 tersangka di antaranya merupakan warga negara China. Dari serangkaian aksi itu mereka telah mengeruk keuntungan hingga Rp36 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 85 warga China ini ditangkap di tujuh lokasi. Enam berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan satu lainnya di Kota Malang. Dari enam lokasi di Jakarta diamankan barang bukti berupa ponsel, komputer, hingga laptop.
Gatot mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian China bahwa Indonesia dijadikan tempat aksi para sindikat penipuan online asal Negara Tiongkok tersebut. Sebagian besar korbannya merupakan warga negara China.
"Kami melakukan penindakan karena dua minggu lalu mendapat info dari teman-teman polisi China dan Kedubes China bahwa di Indonesia ada tindakan atau pelaku kejahatan WNA China yang korbannya ada di China," ucap Gatot di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: iNews.id/Saeful Anwar).
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini mengaku sebagai polisi, jaksa hingga banker. Mereka mengiming-imingi dapat menangani masalah yang dihadapi calon korbannya.