Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Korban Luka Bertambah Jadi 55 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Sindiran untuk Setnov, Masinton: Ini Kelanjutan "Drama Tiang Listrik"

Sabtu, 24 Maret 2018 - 14:05:00 WIB
Sindiran untuk Setnov, Masinton: Ini Kelanjutan
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang menyatakan Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana proyek e-KTP dinilai sebagai kelanjutan "drama tiang listrik". Sindiran tersebut disampaikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM.

"Ini dramanya kan dari penyebutan nama, tiang listrik, kemudian lahir bakpao. Ini bagian dari kelanjutan drama yang berkaitan dengan Setnov. Dia kan mengajukan justice collaborator (JC). Ini penyebutan nama-nama dalam rangka meminta status JC tadi," ujar Masinton dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertema Nyanyi Ngeri Setnov di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Menurut dia, apa yang dilakukan Setnov tersebut berkaitan erat dengan permohonan justice collaborator agar dikabulkan. Menurut dia, Setnov sebelumnya telah dikonfrontir dengan Made Oka Masagung, namun tidak ada pengakuan dari Oka yang pernah memberikan sejumlah uang dari dana e-KTP untuk Puan dan Pramono.

"Sebenarnya minggu sebelumnya kan sudah dikonfrontir ketika Made Oka memberikan kesaksian soal pemberian ke petinggi partai. Oka menyebut tidak. Dalam sidang kemarin Setya Novanto sebut nama. Mungkin itu yang dimaksud petinggi partai. Padahal sudah dikonfrontir. Ini drama. Malam sebelum sidang dia kan diperiksa KPK juga," kata Masinton.

Masinton juga menyinggung, dulu namanya juga sempat muncul terkait keterlibatan mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP. Menurut dia, saat itu penyidik KPK menyebut namanya bersama beberapa anggota Komisi III DPR seperti Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, dan Desmond Mahesa. Miryam sendiri sudah dipidana sebagai pemberi kesaksian palsu di sidang e-KTP.

"Saat Miryam divonis, enggak ada tuh nama kami dituduh tersangka terbukti. Supaya yang disebut ke persidangan digiring bersalah. Jadi ya itu tadi, ketika konfrontir, tidak ada nama kami disebut lagi," tutur Masinton.

Diketahui, saat pertama kali Setnov akan dijemput paksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP, dia tidak berada di rumahnya. Tiba-tiba pada tanggal 16 November 2017, kendaraan yang membawa Setnov menabrak tiang listrik. Saat itu Setnov dalam pencarian KPK. Setnov akhirnya dibawa ke RS Medika Permata Hijau untuk dirawat. Dia diduga mencari alasan untuk menghindari pemeriksaan KPK. Kini masalah tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP.   

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut