Sita Rp4,7 Miliar, Suap DPRD Jambi Diperkirakan hingga Rp6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang Rp4,7 miliar dalam penangkapan pejabat dan anggota DPRD Jambi. Uang tersebut diduga untuk suap terkait pembahasan RAPBD 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, barang bukti itu dikumpulkan dari empat tersangka yakni, pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriyono.
”Tim penyidik KPK mengamankan uang dari SUP (Supriyono) Rp400 juta pada saat bertemu dengan SAI (Saifuddin) di sebuah restoran di Kota Jambi untuk bertransaksi,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Tim KPK lantas membawa Saifuddin ke rumah pribadinya. Di kediaman Asisten III Pemprov Jambi itu, tim KPK menemukan uang senilai Rp1,3 miliar. Basaria mengatakan, uang tersebut diduga akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.
Saifudin diketahui telah menerima uang Rp3 miliar dari Arfan. Saifudin lantas menggunakan uang itu Rp1, 7 miliar untuk dibagikan ke sejumlah dewan. Penyerahan pertama sebesar Rp700 juta, kemudian Rp600 juta dan ketiga Rp400 juta.
Penyerahan ketiga itu diserahkan untuk Supriono. Pada saat itulah KPK melakukan penangkapan. Tim penyidik KPK pada Selasa, 28 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB giliran menangkap Arfan di rumah dinasnya. Di tempat ini KPK menyita uang Rp3 miliar yang tersimpan di dua koper.
Editor: Zen Teguh