Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Siti Aisyah Bebas, TKN: Bukti Negara Hadir Lindungi Pekerja Migran

Selasa, 12 Maret 2019 - 15:23:00 WIB
Siti Aisyah Bebas, TKN: Bukti Negara Hadir Lindungi Pekerja Migran
Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP/M Rasfan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai bebasnya Siti Aisyah merupakan angin segar bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kebebasan itu tidak lepas dari upaya pemerintah dalam melindungi seluruh warga negaranya.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding mengatakan, sejak awal peristiwa itu mencuat, pemerintah memberikan perhatian serius. Presiden Joko Widodo juga langsung mengarahkan jajaran kementerian untuk memberikan perlindungan hukum dan berupaya membebaskan.

"Kebebasan Siti Aisyah menunjukkan komitmen yang serius dari pemerintah melindungi dan menjaga warga negaranya di dalam maupun di luar negeri," ucap Karding, Selasa (12/3/2019).

Karding mengungkapan, pemerintahan Presiden Jokowi bertekad membebaskan Aisyah karena berdasar pengakuan perempuan asal Serang, Banten, itu dirinya tidak pernah berniat membunuh Kom Jong Nam. Aisyah mengaku dijebak agar seolah-olah mengikuti acara kejutan (prank).

"Salah satu usaha serius Pak Jokowi untuk pembebasan Aisyah yakni saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahatir Mohammad pada 29 Juni 2018 di Istana Bogor. Saat itu Jokowi meminta Mahatir untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di Malaysia," ujarnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Keputusan itu diambil setelah hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut yang membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dilaporkan AFP, Senin (11/3/2019).

Karding menegaskan, Jokowi tidak hanya berkomitmen memberikan jaminan perlindungan hukum para pekerja migran, namun juga memberikan perhatian terkait kesejahteraan para pekerja migran di luar negeri dan keluarga terjamin.

Jokowi, misalnya, mendorong pembentukan pusat pembelajaran masyarakat (Community Learning Center) di Malaysia diperluas.

Selain itu, pemerintahan Jokowi juga terus mendorong upaya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air agar jumlah pekerja migran di Indonesia semakin berkurang.

Hal ini karena pemerintah ingin memastikan anak-anak bisa tetap mendapat perhatian dan kasih sayang utuh dari orang tuanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut