Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bjorka Peretas 49 Juta Data Nasabah Bank Ditangkap, Ini Harus Dilakukan bila Data Kena Hack
Advertisement . Scroll to see content

Situs Diretas, 2 Media Lapor ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:59:00 WIB
Situs Diretas, 2 Media Lapor ke Polisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Media online Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya. Peretasan itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus kemarin, yang mana diduga sebagai upaya pembungkaman media.

Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro mengatakan, ada tujuh artikel berita Tirto.id yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel itu tentang Partai Demokrat, penemuan obat covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu. Kalau ada yang tersinggung dengan apa yang dilakukan, sebaiknya dilakukan dengan UU Pers, Dewan Ders," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Maka itu, dia menduga ada pihak yang tak suka konten pemberitaan Tirto.id. Padahal Indonesia itu negara demokrasi dan semua orang berhak memberikan masukan, salah satunya media.

Sementara itu, Pemred Tempo.co, Setri Yasra menambahkan, sejatinya, profesi pers dilindungi oleh Undang-undang. Maka itu, saat ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat, bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Saat ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," katanya.

Laporan itu dibuat oleh Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut