Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Sjamsul Nursalim Resmi Tersangka BLBI, KPK Kirim Surat ke 3 Lokasi di Singapura

Senin, 10 Juni 2019 - 17:35:00 WIB
Sjamsul Nursalim Resmi Tersangka BLBI, KPK Kirim Surat ke 3 Lokasi di Singapura
Mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. (Foto: Okezone.dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain Sjamsul, istrinya, Itjih Nursalim juga ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sebagai pemenuhan hak tersangka, pada 17 Mei 2019 KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kedua tersangka.

”Surat dikirimkan ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Tiga alamat di Singapura tersebut yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte Ltd. Sedangkan di Indonesia, surat pemberitahun dimulainya penyidikan ditujukan di rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Saut mengatakan, penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan kasus mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menyatakan Sjamsul sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun.

”KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” ujarnya.

Saut menambahkan, selama proses penyidikan yang dilakukan sejak 13 Mei 2019, KPK telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta. KPK, kata dia, mengingatkan pada para tersangka jika memiliki itikad baik agar bersikap kooperatif dengan proses hukum ini.

”Dalam penyidikan ini KPK akan memanggil tersangka secara patut sekaligus sebagai pemenuhan hak tersangka dan memberikan ruang pada tersangka untuk memberikan informasi atau bahkan sangkalan terhadap perkara yang menjeratnya,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut