Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Megawati 5 Hari di Lokasi Tsunami Aceh, Diminta Ikut Cari Jasad Korban
Advertisement . Scroll to see content

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Deddy Sitorus Nilai Upaya Penyerangan

Selasa, 10 September 2024 - 16:02:00 WIB
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Deddy Sitorus Nilai Upaya Penyerangan
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menilai gugatan Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP upaya penyerangan terhadap partainya.  Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDIP,” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara di balik penggugat menurut informasi yang diterimanya terafiliasi dengan partai politik tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.

"Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," kata dia.

Anggota DPR itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan sudah dikaji mendalami terhadap aturan dan konstitusi partai. Bahkan proses itu sudah dikaji dan dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Deddy juga menilai logika dari penggugat tidak bisa diikuti. Bahkan menurutnya, jika logika pengugat diikuti akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat besar.

"Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar," tegas dia.

Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan agenda politik nasional.

Menurut Deddy, jika memakai logika penggugat, maka SK PDIP saat itu tidak sah. Termasuk keputusan DPP yang memberikan SK kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilkada Wali Kota Surakarta.

“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sbg cawapres terpilih di 2024. Karena utk menjadi Cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sbg kepala daerah,” ungkap dia.

Oleh karenanya ia menilai sesat logika itu harus dihentikan dan tak boleh difasilitasi apalagi jika semata-mata hanya bermaksud politis.

"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah,” tutupnya.

Diketahui, sejumlah kader PDIP, yang diwakili oleh Djufri dan beberapa pihak lainnya menggugat perpanjangan masa jabatan Megawati dan pengurus DPP PDIP hingga 2025 melanggar AD/ART partai. Gugatan ini dilayangkan pada Rabu (5/9/2024) dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut