Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Rano Karno: Itu Simbolis
Advertisement . Scroll to see content

Kader PDIP Gugat Megawati ke PN Jakpus, Perpanjangan Jabatan Pengurus Tak Sesuai AD/ART

Senin, 09 September 2024 - 15:33:00 WIB
Kader PDIP Gugat Megawati ke PN Jakpus, Perpanjangan Jabatan Pengurus Tak Sesuai AD/ART
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat kader di PN Jakpus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kader PDIP menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (5/9/2024). Gugatan tersebut mempersoalkan perpanjangan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP Perjuangan dan pengurusan partai telah menyalahi aturan AD/ART. 

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.

Kuasa Hukum kader PDIP Djufri dan kawan-kawan, Anggiat BM Manalu mengatakan Megawati harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah. Pasalnya, SK rekomendasi calon kepala daerah cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah berakhir pada Agustus 2024.

”Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," tutur Anggiat, Senin (9/9/2024).

Menurut Anggiat, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP. Dengan demikian, ia menilai, kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut