Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

SKB Implementasi UU ITE Diteken, Mahfud: Semoga Bisa Beri Perlindungan bagi Masyarakat

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:56:00 WIB
SKB Implementasi UU ITE Diteken, Mahfud: Semoga Bisa Beri Perlindungan bagi Masyarakat
Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan penandatanganan SKB implementasi UU ITE oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyaksikan langsung penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE, Rabu (23/6/2021). Pendatangan ini dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menjelaskan, penandatangan SKB ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat kabinet internal yang digelar 8 Juni 2021. Rapat tersebut memutuskan di antaranya rencana revisi terbatas UU ITE dan tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE yaitu Pasal 27, 28,29, dan 36.

Mahfud berharap pedoman ini membuat penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga, pedoman ini bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sambil menunggu RUU masuk ke dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan pedoman ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap suara masyarakat yang menilai UU ITE kerap memakan korban lantaran mengandung pasal karet. Tak hanya itu, ada juga yang menyebut UU ITE ini kadang menimbulkan kriminalisasi dan diskriminasi.

"Ini dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut