Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

SKB Implementasi UU ITE Diteken, Mahfud: Semoga Bisa Beri Perlindungan bagi Masyarakat

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:56:00 WIB
SKB Implementasi UU ITE Diteken, Mahfud: Semoga Bisa Beri Perlindungan bagi Masyarakat
Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan penandatanganan SKB implementasi UU ITE oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist yang mengedepankan penerapan restorative justice. Penyelesaian masalah yang terkait UU ITE diharapkan bisa dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum," kata Plate.

Dia menjelaskan pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. 

"Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," tutur dia.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut