SKCK Erick Thohir Diterbitkan Polri, Mau Jadi Cawapres?
JAKARTA, iNews.id - Baintelkam Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Permohonan SKCK diajukan staf Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
“Jadi saya tanyakan, stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. Diterbitkan (kemarin),” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (18/10/2023).
Kendati begitu, Ramadhan masih belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan SKCK itu.
“Yang ambil stafnya, tapi untuk apa saya belum dapat informasi. Kepentingannya apa saya belum tahu,” kata dia.
Erick Thohir Optimistis MotoGP Indonesia 2023 Beri Dampak Ekonomi Lebih Dibandingkan Tahun Lalu
SKCK terbit di tengah isu Erick Thohir akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sebelumnya diberitakan, Erick juga mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam foto keterangan surat yang diperoleh, tertulis surat digunakan untuk kepentingan syarat sebagai calon wakil presiden.
Surat yang dikeluarkan PN Jaksel tersebut menyatakan Erick Thohir belum pernah menjadi terpidana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut.
Editor: Reza Fajri