Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erick Thohir Jumpa Gianni Infantino di Qatar, Bahas 2 Agenda Penting!
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:42:00 WIB
Erick Thohir Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres
Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan belum pernah dipidana (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam foto keterangan surat yang diperoleh, tertulis surat digunakan untuk kepentingan syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Surat yang dikeluarkan PN Jaksel tersebut menyatakan Erick Thohir belum pernah menjadi terpidana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut.

Surat tampak ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dan dtetapkan pada 16 Oktober 2023.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia," bunyi surat tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya surat tersebut.

"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut