Skema Feed-in Tariff EBT Disiapkan, Pengamat: Jangan Sampai Memberatkan Banyak Pihak
JAKARTA, iNews.id - Skema feed-in tariff dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) telah disiapkan. Menurut pemerintah, rencana ini ditujukan sebagai insentif bagi investor untuk mendorong pengembangan energi terbarukan (EBT).
Demi memberi kepastian bagi investor, skema yang digambarkan akan mematok harga listrik dari pembangkit EBT di awal kontrak. Hal ini pun mendapat perhatian khusus dari Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan.
Menurutnya, terdapat kelemahan pada skema feed-in tariff yang justru akan memberatkan PLN sebagai offtaker listrik swasta, karena membeli dengan harga yang sudah ditetapkan. Tak hanya itu, Mamit berpendapat jika skema tersebut akan kembali kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yang akan membayar selisih harga yang ada.
Padahal, yang menjadi persoalan justru ketidakmampuan pemerintah dalam membayar tepat waktu kepada PLN. "Jadi memang sedikit banyak akan memberatkan bagi PLN dan ke depannya dan juga akan memberatkan pemerintah sendiri," katanya, Selasa (28/9/2021).
Terkait hal tersebut, Mamit berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi keuangan negara dan juga masyarakat. Dia menegaskan agar jangan sampai pengembangan EBT justru memberikan dampak pada kenaikan tarif listrik yang cukup signifikan ke depannya.