Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Skema Feed-in Tariff EBT Disiapkan, Pengamat: Jangan Sampai Memberatkan Banyak Pihak

Rabu, 29 September 2021 - 15:43:00 WIB
Skema Feed-in Tariff EBT Disiapkan, Pengamat: Jangan Sampai Memberatkan Banyak Pihak
Ilustrasi Energi Baru Terbarukan (EBT). (Foto: iNews.id/Irfan Ma’ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Skema feed-in tariff dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) telah disiapkan. Menurut pemerintah, rencana ini ditujukan sebagai insentif bagi investor untuk mendorong pengembangan energi terbarukan (EBT). 

Demi memberi kepastian bagi investor, skema yang digambarkan akan mematok harga listrik dari pembangkit EBT di awal kontrak. Hal ini pun mendapat perhatian khusus dari Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. 

Menurutnya, terdapat kelemahan pada skema feed-in tariff yang justru akan memberatkan PLN sebagai offtaker listrik swasta, karena membeli dengan harga yang sudah ditetapkan. Tak hanya itu, Mamit berpendapat jika skema tersebut akan kembali kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yang akan membayar selisih harga yang ada. 

Padahal, yang menjadi persoalan justru ketidakmampuan pemerintah dalam membayar tepat waktu kepada PLN. "Jadi memang sedikit banyak akan memberatkan bagi PLN dan ke depannya dan juga akan memberatkan pemerintah sendiri," katanya, Selasa (28/9/2021). 

Terkait hal tersebut, Mamit berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi keuangan negara dan juga masyarakat. Dia menegaskan agar jangan sampai pengembangan EBT justru memberikan dampak pada kenaikan tarif listrik yang cukup signifikan ke depannya. 

"Transisi energi adalah keniscayaan, pasti terjadi, tetapi kita juga harus melihat kondisi perekonomian dari masyarakat dan kondisi keuangan negara. Jangan sampai nanti akhirnya justru akan memberatkan banyak pihak terkait hal ini," tuturnya. 

Selain itu, lanjut Mamit, pemerintah juga tidak bisa membebankan tarif listrik begitu saja kepada masyarakat. Terlebih di tengah kondisi akibat pandemi Covid-19 seperti yang berlangsung saat ini.

"Saya kira masih ada opsi-opsi lain yang bisa dibicarakan tanpa harus ada feed-in tariff ini, tetapi bagi pengusaha, skema feed-in tariff ini memang tercepat bagi mereka dalam perhitungannya," katanya.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut