Soal Digitalisasi Penyiaran, ATVSI: Tak Semudah seperti Membalik Tangan
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta pemerintah mempertimbangkan matang rencana digitalisasi di bidang penyiaran. Harus ada landasan hukum jelas sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengingatkan, rencana digitalisasi penyiaran tidak bisa diputuskan terburu-buru. Seluruh aspek terkait mesti dikaji dan dipertimbangkan.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah maupun kepada Komisi I DPR yang membidangi penyiaran, bahwa untuk digital ini perlu ada suatu landasan hukum yang jelas dulu, baru kita bisa beralih kepada digital," kata Syafril dalam seminar Fraksi PPP bertajuk 'Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Menurut Syafril, pemerintah juga mesti memberikan kepastian mengenai kelangsungan usaha penyiaran yang ada sekarang ini bisa tetap eksis jika digitaliasi diberlakukan. Terlebih, investasi yang dikeluarkan oleh industri penyiaraan sangat besar.
Syafril menuturkan, industri penyiaran merupakan bidang usaha padat modal dan kerja. Jumlah tenaga kerja yang diserap oleh indsustri penyiaran televisi ini juga begitu banyak.
"Jadi ini memang tidak hanya seperti membalik tangan, berpindah dari analog menjadi digital ini," ujarnya.
Syafril melanjutkan, catatan penting yang perlu diperhatikan pemerintah yakni iklim kompetisi di industri penyiaran. Bila bicara digital, bisa saja orang yang tidak mempunyai fasilitas dan tidak ikut berinvestasi bisa menjadi lembaga penyiaran karena ada sistem sewa mux yang dalam konsep ini siapa pun bisa menyewa.
Jika itu yang dilakukan, production house (PH) pun tanpa ada investasi yang besar sebagaimana sudah dikeluarkan oleh para investor dia sudah bisa bersiaran.
“Dan ini kan suatu hal yang perlu dipertimbangkan mengenai keseimbangan iklim kompetisi pada industri penyiaran televisi tadi," ujarnya.
Editor: Zen Teguh