Soal Eks Marinir TNI AL Satria jadi Tentara Rusia, Menkum: Otomatis Hilang Kewarganegaraannya
JAKARTA, iNews.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini merespons eks anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia.
Menurut Supratman, status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis. Sehingga, tidak diperlukan pencabutan formal.
“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut otomatis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e. Dalam pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”
Kemudian, dalam huruf (e) disebutkan bahwa kewarganegaraan juga hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Meski begitu, hingga saat ini Kemenkumham belum menerima laporan resmi, baik dari dalam negeri maupun perwakilan RI di luar negeri, mengenai status keikutsertaan Satria Arta dalam militer asing.
Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, maka ia harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Permohonan pewarganegaraan tersebut harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” ucap Supratman.
Editor: Puti Aini Yasmin