Soal Gaji Rp112 Juta untuk Mega di BPIP, Begini Kata PDIP
JAKARTA, iNews.id – Mencuatnya besaran gaji yang diterima Megawati Soekarnoputri sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat publik heboh. Pasalnya, uang yang diterima presiden kelima RI itu disebut-sebut mengalahkan gaji presiden saat ini, yaitu mencapai Rp112 Juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah mengatakan, Mega sama sekali tak pernah meminta-minta gaji atau uang dari jabatannya selaku ketua Dewan Pengarah BPIP.
Dia menjelaskan, BPIP yang pada awalnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) dibentuk pada 7 Juni 2017 dengan status lembaga pemerintah setingkat di bawah kementerian. Selanjutnya, lembaga itu berubah menjadi lembaga setingkat kementerian dengan nama BPIP pada 28 Februari 2018.
“Sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengarah UKPPIP/BPIP pada Juni 2017, Bu Mega bersama delapan anggota Dewan Pengarah lainnya, juga kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan lembaga tersebut belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara,” kata Basarah melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Senin (28/5/2018).
Dia mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena berbagai kendala internal administratif birokrasi antarkementerian terkait. Sebagai dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, kepala, deputi dan perangkatnya, hingga tenaga ahli sebanyak 30 orang di UKPPIP/BPIP tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja. “Harus dipahami bahwa UKPPIP maupun BPIP adalah organ resmi pemerintah/negara dengan tugas untuk menjaga tegaknya ideologi Pancasila,” tuturnya.
Menurut Basarah, tokoh-tokoh lainnya di dalam Dewan Pengarah BPIP seperti Try Sutrisno, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Sudhamek, dan lain-lain merupakan tokoh yang telah teruji dedikasinya bagi bangsa dan negara. “Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh itu pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekadar persoalan gaji,” ucap Basarah.
Dia menuturkan, meski tugas sebagai Dewan Pengarah BPIP sangat padat dan kompleks—karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila dari titik nol—Mega dan tokoh-tokoh lainnya tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi. Hingga saat ini, kata Basarah, Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka.
“Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah,” tuturnya.
Basarah berpendapat, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik, tidak mungkin dibuat tanpa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan,” ucapnya.
Dia meminta menteri-menteri terkait, dalam hal ini menteri sekretaris negara (mensesneg), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menteri PAN-RB), dan menteri keuangan segera memberikan penjelasan kepada publik secara objektif dan proporsional. Menurut Basarah, penjelasan para menteri itu sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia.
“Apalagi bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi transnasional yang sedang beroperasi di negeri ini secara terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil