Soal Netralitas, Waketum Partai Perindo Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Jelang Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkyansyah, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu 2024. Kepemimpinan penjabat kepala daerah yang hampir dua tahun dikhawatirkan justru melahirkan kerumitan-kerumitan baru.
Hal tersebut disampaikan Ferry Kurnia merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta para penjabat kepala daerah harus bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan jelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama masa menjabat," kata Ferry Kurnia kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Selama 2022-2023, ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Jumlah itu terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.
Para penjabat kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ferry yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) itu, kehadiran penjabat kepala daerah di masa lalu tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.
Dia mengambil contoh kasus menjelang Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu, terjadi polemik penganuliran Surat Keputusan (SK) pengangkatan caretaker kepala desa yang dianulir penjabat kepala daerah.
Padahal, penjabat kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menganulir SK yang diteken Bupati Abdul Mukti Keliobas.
Ferry menegaskan, apabila kehadiran penjabat kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penunjukan lebih dari 200 kepala daerah selama dua tahun bukan tidak mungkin menimbulkan kerumitan yang lebih kompleks.
"Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenang, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas maupun adanya saksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya," kata Kang Ferry.
Selain itu, tambah Kang Ferry, perlu ketegasan mengenai kelimpahan wewenang atribusi, delegasi atau mandat bagi kepala daerah.
Selain juga memastikan untuk selalu bersikap netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah masing-masing.
Kang Ferry menegaskan seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan posisinya untuk mendukung atau menguntungkan kandidat tertentu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh calon peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil.
Selain itu, pada saat pemilihan umum berlangsung, penjabat kepala daerah harus memastikan bahwa mereka tidak ikut campur dalam kampanye politik atau menggunakan sumber daya pemerintahan untuk kepentingan tertentu.
"Mereka harus tetap fokus pada tugas-tugas administratif dan penyelenggaraan pemerintahan setempat dengan menjaga netralitas dan integritas," ucap Bacaleg Partai Perindo dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat itu.
Kang Fery juga meminta agar para penjabat kepala daerah harus memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan lancar.
"Oleh karena itu, fasilitasi pemerintah daerah mendukung upaya tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa keberadaan penjabat kepala daerah hanya untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan. Sebagai seorang birokrat, tegas Tito, penjabat kepala daerah agar tidak berafiliasi dengan partai mana pun atau calon siapa pun.
“Karena sekali berafiliasi nanti akan menimbulkan kecemburuan lain dan akan menimbulkan kekisruhan politik, jadi ambil posisi netral, tidak ada politik praktis dukung mendukung,” kata Tito seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (24/7/2023).
Editor: Rizky Agustian