Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Nikah Beda Agama, Tito Karnavian: Prinsip Kemendagri Putusan Pengadilan

Kamis, 20 Juli 2023 - 19:18:00 WIB
Soal Nikah Beda Agama, Tito Karnavian: Prinsip Kemendagri Putusan Pengadilan
Mendagri Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Tito menegaskan pada prinsipnya Kemendagri berpegang pada putusan pengadilan terkait pencatatan pernikahan di administrasi kependudukan.

"Pernah disampaikan sebenarnya dulu, prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan," ujarnya di sela menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya apabila pengadilan mengesahkan pencatatan pernikahan beda agama, maka pemerintah harus melayani warganya. Sebaliknya, apabila pengadilan menolak maka pernikahan beda agama tidak bisa dicatat Kemendagri.

"Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka mau tidak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito.

"Tapi kalau seandainya itu pengadilan menolak, otomatis kita juga nggak bisa mencantumkan," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Berikut petikan isi SEMA tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut