JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD. Bupati Faida dianggap tidak berkoordinasi dengan DPRD dalam menjalankan pemerintahan di Jember.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya terus memantau terkait peristiwa politik di Kabupaten Jember. Meski begitu, Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turun tangan.
"Kemendagri hanya memonitor saja dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk memfasilitasi sesuai aturan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Pemberhentian kepala daerah oleh DPRD, Akmal memaparkan, memang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). "Apa yang dilakukan DPRD Jember adalah amanat Pasal 80 UU No 23/2014 tentang Pemda terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD," katanya.
Fakta-Fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida
Dalam Pasal 80 UU Pemda menjelaskan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
Akmal menuturkan, pemerintahan di Jember harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk upaya penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita yakin dan percaya, Pemprov Jatim akan memfasilitasi dinamika demokrasi di Jember dengan baik," ucapnya.
Editor : Djibril Muhammad
Follow Berita iNews di Google News