Soal Pembakaran Bendera oleh Banser, Ini Penjelasan Lengkap GP Ansor
10. Untuk itu perlu kami sampaikan, kami menolak secara tegas bendera HTI diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera tauhid milik umat Islam.
11. Kami sebagai ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
12. Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut.
13. Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan, membawa bendera HTI termasuk atribut, simbol, lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah.
14. Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini, tidak mudah terpancing oleh mereka yang suka mempolitisir segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan bangsa Indonesia.
15. Kami menginstruksikan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk menjaga terus ukhuwwah islamiyyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta kebhinekaan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto